Tugas 1 - "Lembaga Keuangan Non Bank".
Assalamu’alaikum wr, wb.
Assalamu’alaikum wr, wb.
Apa kabar semua? Semoga baik-baik aja ya;)
Selamat datang kembali di blog saya.^^
Terima kasih untuk kalian yang udah mau mampir lagi kesini;) dan untuk kali ini, saya akan meng-post sebuah materi yang berkaitan dengan tugas di salah satu matkul di kampus Gunadarma.
Pembahasan materi ini yaitu mengenai apa itu lembaga keuangan non bank beserta jenis-jenisnya.
Jelaskan Lembaga Keuangan Non Bank!
Definisi : Lembaga keuangan non bank dapat diartikan sebagai
semua lembaga atau badan keuangan yang menyelenggarakan jasa layanan keuangan
selain yang diselenggarakan oleh bank. Lembaga keuangan bukan bank ini dibuat pemerintah
untuk tujuan mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal. Lembaga ini
juga untuk membantu permodalan perusahaan terutama para pengusaha lemah.
Adapun fungsi lembaga keuangan non bank:
1. Menghimpun dana secara atau dengan menerbitkan surat
berharga dan menyalurkannya kepada perusahaan kecil.
2. Memberikan modal kepada ekonomi lemah agar mereka bisa
mengembangkan usaha dan tida terbelit hutang dengan bunga tinggi.
3. Memberikan kredit dengan bunga ringan kepada usaha
kecil maupun masyarakat dengan jaminan surat berharga atau kendaraan ataupun
tanpa jaminan.
Usaha-usaha yang dilakukan LKBB:
1. Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas
berharga.
2. Sebagai perantara untuk mendapatkan kampanyon
(dukungan dalam bentuk dana) dalam usaha patungan.
3. Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli.
Peran-peran LKBB:
1. Membantu dana usaha dalam meningkatkan produktivitas
barang/jasa.
2. Memperlancar distribusi barang.
3. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.
Jenis-Jenis LKBB:
1. Perusahaan Asuransi.
Perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan
resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum pada pihak
ketiga karena peristiwa ketidakpastian.
- Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan
asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak.
- Premi asuransi : Uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penganggung.
- Premi asuransi : Uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penganggung.
Macam-macam usaha asuransi : Asuransi kerugian, Asuransi
jiwa dan Reasuransi.
Keuntungan Asuransi:
Bagi Pimilik asuransi :
- Keuntungan dari premi yang dibayar nasabah.
- keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat
berharga
-keuntungan dari hasil penyertaan modal ke peruhasaan
lain.
Bagi nasabah :
-Memberi rasa aman
-Terhindar dari resiko kerugian
-Memperoleh penggantian atas kerugian kerusakan.
2. Perusahaan Dana Pensiun.
Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun. Di atur dalam Undang-Undang no 8 tahun 1974.
Keuntungan:
- Bagi perekonomian Nasional: Dana yang dihimpun dari
iuran peserta dapat sebagai modal bagi dana usaha.
-Bagi peserta :
Dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua.
- Bagi perusahaan : Loyalitas, kewajiban moral, kompetisi
pasar dunia tenaga kerja.
- Bagi karyawan : Rasa aman, kompensasi yang lebih baik.
3. Koperasi Simpan Pinjam.
Badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang perkreditan.
Modal di peroleh dari simpanan para anggota yang terdiri atas simpanan pokok,
simpanan wajib, simpanan sukarela dan lainnya. Bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya karena syaratnya mudah tanpa jaminan dan bunga rendah.
Keuntungan : tidak memakai jaminan, tingkat bunga layak ,
anggota terhindar dari rentenir.
4. Bursa Efek atau Pasar Modal.
Tempat jual beli surat-surat berharga. Juga merupakan tempat
pertemuan dan melakukan transaksi antara para pencari dana(emiten) dengan para
penanam modal(investor). Contoh pasar modal yang ada di Indonesia adalah Bursa
Efek Indonesia (BEI). Emiten akan menjual surat berharga seperti
saham dan
obligasi guna mendapat dana dari para investor.
Keuntungan: Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara
optimal bagi investor.
Kelemahan: Mekanisme pasar modal cukup rumit, saham bersifat
spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
5. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Termasuk salah satu perusahaan pembiayaan.
Kegiatan Utama: bergerak dibidang pembiayaan keperluan barang-barang
modal yang diinginkan oleh nasabah, dengan sistem kontrak sewa yang
dikombinasikan dengan pembelian secara angsuran. Contohnya PT “Columbia” yang
mengusahakan leasing peralatan elekronik, PT Sinar Mas.
Manfaat : Menghemat modal, persyaratan lebih mudah dan
fleksibel, serta biaya lebih murah.
6. Pegadaian.
Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan
jaminan barang bergerak atau surat berharga. Nasabah wajib melunasi semua
hutang, apabila tidak dapat membayar lunas, maka barang jaminan akan dilelang.
Tujuan : Mencegah praktik riba dan pinjaman tidak wajar.
Kegiatan : Menerima jasa titipan, menyalurkan uang pinjaman,
serta kredit pegawai.
Jenis barang sebagai jaminan : Perhiasan(emas, perak),
Barang elektronik (tv, radio), dan kendaraan(motor, mobil).
7. Perusahaan Kartu Plastik.
Perusahaan yang menerbitkan kartu plastik atau kartu kredit.
Fungsinya : sebagai pengganti uang tunai untuk menggunakan
bank.
Pihak-pihak yang terkait dalam sistem kerja kartu kredit:
-Penerbit /Issuer Ã
lembaga yang menerbitkan dan mengelola.
-Pengelola/Acquirer Ã
Pihak yang mewakili kepentingan penerbit kartu.
-Pemilik kartu(Card Holder) Ã Nasabah yang namanya tertera
dalam kartu.
-Pedagang (Merchant) Ã
Sebagai tempat belanja seperti swalayan, hotel, restoran, dan lainnya.
Jenis-jenis :
-berdasarkan fungsinya : Credit Card, Charge Card, Cash
Card, Check Guarantee Card.
-berdasarkan wilayah berlakunya : kartu plastik lokal,
kartu plastik internasional.
8. Perusahaan Modal Ventura.
Suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu
perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan
modal. Atau lebih jelasnya badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam perusahaan.
Manfaat :
-keberhasilan usaha meningkat
-efisiensi dalam pendistribusian barang
-pemanfaatan dana perusahaan meningkat
Keunggulan : adanya penyertaan manajemen, sumber dana bagi
perusahaan baru.
Kelemahan : jangka waktu pembiayaan relatif panjang, terlalu
selektif dalam mencari perusahaan pasangan usaha.
9. Perusahaan Anjak Piutang.
Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian/pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat:
Manfaat bagi klien : Peningkatan penjualan, kelancaran
modal kerja, memudahkan penagihan utang.
Manfaat bagi factor : fee dari klien
Manfaat bagi customer : Kesempatan untuk membeli secara
kredit, pelayanan penjualan yang lebih baik.
Pihak-pihak yang terlibat :
-Pihak Klien : yang menggunakan jasa perusahaan anjak
piutang.
-Nasabah/customer : pihak yang mengadakan transaksi
dengan pihak klien.
-Pihak perusahaan anjak piutang itu sendiri.
R E F E R E N S I :
Husnul, Aisya. 2014. Lembaga Keuangan Bukan Bank. Diambil dari: http://www.academia.edu/6158448/LEMBAGA_KEUANGAN_BUKAN_BANK
(7 Februari 2014)
Endarto, D. 2014. Lembaga Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). http://www.ssbelajar.net/2014/03/lembaga-keuangan-bukan-bank-lkbb.html
Sekian, terima kasih atas kunjungannya,
Kritik dan saran teman-teman sekalian sangat membantu^^
Wa’alaikumsalam, wr,wb.